1. Organisasi, Kepengurusan dan Kesekretariatan

Dewan Da’wah Aceh pertama sekali dibentuk pada bulan Mei 1991 di rumah Abdur Rani Rasyidi (Kuta Alam) yang menetapkan Tgk. H. Ali Sabi, SH sebagai ketua perdana dan Drs.Tgk. H. Muhammad Yus sebagai Sekretarisnya. Penetapan pengurus Dewan Dakwah Aceh itu dihadiri dan diprakarsai oleh Husein Umar sebagai utusan Jakarta.

Terhitung dari kelahiran pertamanya Dewan Da’wah Aceh berturut-turut dipimpin Tgk. Ali Sabi, SH dalam masa dua periode sehingga beralih tangan kepada Tgk. Muhammad Yus selama dua periode berikutnya. Estafet kepengurusan Dewan Da’wah Aceh berikutnya dikendalikan oleh Tgk Muhmmad AR pada periode 2003-2006. Selanjutnya periode 2007-2011 kepemimpinan Dewan Da’wah Aceh berada di tangan Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan.  Ada Informasi Pernah diberikan mandat pembentukan Dewan Da’wah Aceh kepada Alm Bapak Prof. Baihaqi AK, pada tahun 1970-an.. tetapi kami tidak mendapatkan data tertulis (mungkin ada data di Pengurus Pusat)..

Dalam Musyawarah Wilayah yang Ke-3, Juli 2011, rekan-rekan dari Pengurus Kabupaten/ Kota mempercayakan kepemimpinan Dewan Da’wah Provinsi Aceh dipegang Oleh Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, sehingga secara aklamasi semua sepakat memilih yang bersangkutan untuk kembali menjadi Ketua Umum Dewan Da’wah Aceh Periode 2011-2015. Periode ini akan berakhir dan Muswil insya Allah akan dilaksanakan pada minggu terakhir November 2015.

Jumlah Pengurus Wilayah, selain Majlis Syura,  sekitar 50 orang dengan tingkat keaktifan 60 %. Kepengurusan daerah dari 23 kabupaten/kota, satu kabupaten yang belum ada pengurus, sementara yang lain ada pengurus dengan berbagai keadaan (secara rinci terlampir).

Sekretariat milik sendiri, berupa 2 unit rumah Aceh, 1 mesjid di atas tanah seluas ± 4000 M, beralamat di Gampong  Rumpet Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Telepon 0651-8011087 email ddiinad@yahoo.com, website dewandakwahaceh@yahoo.com HP. Ketua 085260185571 sekretaris 085360799496

 

  1. Program Kegiatan
  1. Pembinaan Muallaf

Kegiatan ini sudah menjadi program rutin  di Kabupaten/Kota perbatasan; Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Tamiang dan Simeulu dengan jumlah muallaf 30 orang/Kab. Program ini kerjasama dengan Baitul Mal Aceh.

  1. Beasiswa Pendidikan Untuk Anak Muallaf

Ada beberapa anak muallaf yang disekolahkan oleh Dewan Da’wah Aceh dengan mencari donatur sebagai penyandang dana beasiswa. (jumlah dan lokasi  pendidikan terlampir).

  1. Mendirikan Akademi Da’wah Indonesia (ADI)

ADI Aceh sudah memasuki tahun kedua, dengan mahasiswa angkatan I sebanyak 13 orang, saat ini tinggal 10 orang. 2 orang mengundurkan diri dan 1 orang dikeluarkan. Angkatan II berjumlah 18 orang, masih bertahan sampai saat ini.

  1. Membuka program tahfidh untuk Mahasiswa ADI dan mahasiswa diluar ADI

Program  ini kerjasama dengan Asian Muslim Charity Foundation (AMCF) Jakarta, dengan mensubsidi mukafaah seorang guru tahfidh dan alakadar biaya listrik dan air.

  1. Program Sosial

Kegiatan ini berupa ifthar Jama’i secara rutin setiap tahun kerjasama dengan beberapa yayasan; Qatar Charity, Yayasan Syeikh Eid, dan simpatisan lainnya. Selian itu qurban dengan penggalangan dana dari pengurus/simpatisan Dewan Da’wah dan dukungan dari Yayasan Turki, Muhsinin Aceh di luar negeri, Fatimah Zahra Travel Semarang.

Program sosial lain pembagian paket sembako untuk masyarakat sekitar komplek Dewan Da’wah kerjasama dengan OKI, Yayasan Al-Wahhah Arab Saudi, Saudi Charity Campaign (SCC), dan menggalang bantuan untuk pengungsi Rohingya.

  1. Program Muslimat

Melakukan pendampingan agama warga lapas perempuan di rutan Lhok Nga Aceh Besar dan pendampingan agama dan motivasi untuk pasien di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh. Selain itu melakukan seminar-seminar tentang pendidikan parenting dan keluarga sakinah.

  1. Program Lintas Lembaga

Berupa kerjasama dengan ormas-ormas Islam untuk mengadvokasi percepatan penegakan syariat Islam, penyelesaian konflik internal umat Islam dan konflik eksternal dengan non muslim. Membangun hubungan dengan pemerintah daerah melalui audiensi dan tawaran program untuk kerjasama. Tetapi dalam 3 tahun terakhir tidak ada pembiayaan dari pemda, dengan alasan Permendagri yang melarang hibah dan bansos.

  1. Program Da’i

Saat ini hanya ada 2 da’i dewan da’wah yang dibiayai oleh Dewan Da’wah Pusat dan saat ini belum ada dai yang dibiayai oleh Dewan Da’wah Provinsi. Kami sudah usul penambahan da’i kepada pengurus pusat khususnya untuk daerah perbatasan tetapi belum disahuti sampai sekarang.. (usulan terlampir)

REKOMENDASI/USULAN

  1. Untuk Penguatan daerah agar pengurus pusat perlu membagi cluster/zona (Indonesia Timur, Barat dan tengah) untuk wilayah binaan  dengan menunjuk koordinator sehingga memudahkan untuk koordinasi.
  2. Perlu penambahan da’i pusat untuk provinsi Aceh (sesuai dengan permintaan Ketua MPR RI)
  3. Perlu pewarisan nilai dan ideologi kepada kader muda dewan da’wah untuk proses kaderisasi dan menghindari konflik internal baik di pusat maupun di daerah.
  4. Khusus untuk ADI, kebutuhan sangat mendesak adalah, buku-buku wajib untuk bacaan mahasiswa, beberapa unit komputer dan satu unit motor operasional untuk pengelola.
  5. Ada pembagian jatah haji/umrah undangan dan atau gratis untuk pengurus-pengurus daerah yang aktif sebagai reward dari pengurus pusat.
  6. Untuk mensupport pendanaan perlu menjajaki peluang usaha di daerah dengan mengupayakan pembiayaan dengan sistim bagi hasil.
  7. Sebagai upaya keras lagi serius Dewan Dakwah, perlu diadakan pengkaderan khas seperti pakar ghazwul fikri/sepilis, pakar aqidah, pakar syari’ah dan lainnya setiap wilayah/provinsi minimal sekali setiap tahun.

 

Banda Aceh, 14 Muharram 1437 H

27 Oktober 2015 M

Pengurus,

Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MA

ketua

LAPORAN KEGIATAN PENDAMPINGAN SYARI’AH UNTUK PARA MUALLAF Di KABUPATEN ACEH TENGGARA, ACEH SINGKIL, SUBULUSSALAM DAN ACEH TAMIANG SEPTEMBER 2014

DASAR PEMIKIRAN

Kondisi muallaf di Aceh, khususnya di daerah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, rata-rata para mereka adalah para mustadh’afin, baik sisi intelektual maupun finansial. Keputusan mereka memilih menjadi muslim, lebih disebabkan, selain persoalan hidayah tentu saja, pengaruh adanya anggota keluarga, teman yang sudah duluan masuk Islam. Di samping juga karena faktor pergaulan dengan ummat Islam, dan melalui hubungan perkawinan. Sangat jarang, kalau tidak mau mengatakan tidak ada, muallaf di Aceh, karena proses pengkajian Islam secara mendalam, sehingga ketika menjadi muallaf sudah langsung siap menjalankan tugasnya sebagai seorang muslim bahkan menjadi seorang da’i. Malah sebaliknya, ada beberapa kasus, karena tidak ada pendampingan, kembali kepada agama semula setelah merasa tidak ‘nyaman” berada dalam Islam.

 

Karena itu ada persoalan yang muncul pasca seseorang memeluk Islam (setelah proses pensyahadatan). Di mana dari awal para muallaf tidak menjalani proses yang cukup untuk pemahaman Islam, dan yang menyedihkan sering mereka dibekali satu lembar surat dari pihak berwenang yang menerangkan mereka sebagai muallaf dan selanjutnya mereka menjadi “pengemis”. Realitas ini akan menoreh citra negatif terhadap Islam dan kaum muslimin lainnya. Konon lagi terjadi di Aceh, di mana secara legal formal telah ditetapkan menjadi provinsi yang memberlakukan syariat Islam secara kaffah.

 

Sampai saat ini, kendati sudah hampir 12 tahun berlakunya syari’at Islam di Provinsi Aceh, belum ada sebuah gerakan yang secara permanen dan profesional menangani pembinaan muallaf. Kegiatan yang dilakukan sering insidental dan temporer, tanpa proses keberlanjutan., kecuali apa yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh., itu pun sangat terbatas, karena Baitul Mal bukan hanya mengurus muallaf semata-semata. Ke depan, diharapkan adakan ada lembaga atau gerakan yang permanen untuk menangani muallaf secara profesional, dan tentu saja ini menjadi pekerjaan  rumah pemerintah Aceh dalam rangka membina dan mengawal aqidah anak bangsa.

 

Menyikapi kekosongan kelembagaan inilah yang mendasari pemikiran dari Dewan Da’wah Aceh sehingga memandang perlu adanya pendampingan syariat untuk muallaf secara berkesinambungan. Untuk tahap awal, mengingat kemampuan muallaf rata-rata belum mampu membaca Al-Quran secara baik dan belum lancar dalam melaksanakan ibadah shalat, maka pembinaan ini difokuskan kepada dua hal tersebut.

 

Karena Dewan Da’wah Aceh hanya sebuah organisasi sosial keagamaan yang memiliki keterbatasan, maka program pendampingan syariat untuk muallaf ini dibantu sepenuhnya oleh Baitul Mal Aceh..

 

 

TUJUAN KEGIATAN

Pendampingan Syariat bagi para muallaf ini bertujuan:

  1. Mengajari muallaf tentang tata cara membaca al-Quran secara baik dan benar sehingga mampu membaca AL-Quran menurut aturan ilmu tajwid
  2. Mengajar muallaf tentang ibadah praktis, khususnya tata cara wudhuk dan shalat menurut tuntunan sunnah.

 

 

OUT PUT

  1. Peserta tahu dan mampu membaca AL-Quran secara baik dan benar
  2. Peserta tahu dan mampu melaksanakan wudhuk, shalat sesuai tuntunan Sunnah Nabi Saw.
  3. Peserta mau melakukan praktek mengaji, wudhuk dan shalat baik ketika belajar maupun sesudah belajar.

 

INDIKATOR KEBERHASILAN

Setelah selesai pembinaan pada bulan Desember 2014 akan dievaluasi, dan indikator keberhasilannya adalah apabila 60-75 % dari peserta sudah mampu dan mau membaca al-Quran dan wudhk serta shalat dengan baik .

 

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dikemas dalam bentuk pelatihan dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa (andragogi) melalui pendekatan partisipatif, berupa presentasi, dialog, belajar kelompok dan praktek.

 

 

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan ini di empat (4) Kabupaten Perbatasan Aceh, yakni di Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Kota Subulussalam dan Aceh Tamiang, dengan rincian sebagai berikut;

  1. Di Aceh Tamiang,  tanggal 27 September 2014 di MTsN Al-Ikhlas Aceh Tamiang
  2. Di Subulussalam, tanggal 30 September 2014 bertempat di MAN Penanggalan
  3. Di Aceh Singkil, 28 September 2014 di Masjid Desa Napagaluh Danau Paris
  4. Di Aceh Tenggara, 29 September 2014 bertempat di Aula Kantor Dewan Da’wah Kutacane

 

 

PESERTA

Kegiatan ini diikuti oleh para muallaf sebanyak 30 orang per-kabupaten/kota, tergantung jumlah muallaf di masing-masing kabupaten/kota, dengan total peserta 120 orang.

 

 

MATERI DAN SCHEDUL PELATIHAN

Materi yang diajarkan adalah ibadah praktis (konsep wudhuk dan shalat) dan metode membaca al-Quran. Materi ini diajarkan teori sekaligus praktek (schedule terlampir).

 

BIAYA

Kegiatan ini menghabiskan dana sebesar Rp. 25.526.500,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah). Rincian terlampir.

 

 

Banda Aceh, 25 Zulhijjah 1435 H

20 Oktober 2014 M

Pengurus Dewan Da’wah Aceh,

Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA  Ketua Umum