Archive for month: Februari, 2021

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh saat ini terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mensukseskan beberapa program unggulan yang telah dijabarkan dalam visi-misi Aceh Hebat.

Salah satunya adalah program Aceh Meuadab yang difokuskan untuk mengembalikan khittah Aceh sebagai Serambi Mekkah melalui implementasi nilai-nilai Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk mewujudkan program Aceh Meuadab ini tentu pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, perlu adanya dukungan semua pihak termasuk organisasi-organisasi Islam di Aceh.

Dewan Dakwah sebagai salah satu organisasi islam, diharapkan dapat mengambil peran terutama dalam penguatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Dinas Dayah Aceh, Zahrol Fajri SAg, MH pada pelantikan Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Aceh Masa Khitmah 2021-2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (20/2/2021) malam.

“Sehubungan dengan itu, kami sangat mengharapkan peran yang besar kepada Dewan Dakwah untuk dapat berkiprah secara maksimal dalam kegiatan dakwah di Aceh. Apalagi kami melihat bahwa Dewan Dakwah menjadi wadah berkumpulnya para cendikiawan dan intelektual muslim. Kami yakin, dengan kecerdasan ilmu yang dimiliki dapat digunakan untuk tujuan memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat muslim di Aceh,” kata Zahrol Fajri.

Ia menambahkan sinergitas Dewan Dakwah dengan pemerintah mesti terus ditingkatkan. Hal itu karena arah pembangunan Aceh Meuadab adalah melahirkan generasi Aceh yang memiliki kualifikasi terbaik lahir dan batin, berkarakter, memiliki mental juang tinggi dengan semangat pantang menyerah dan ber-akhlaqul karimah.

Tentu semangat tersebut sangat penting dimiliki oleh generasi muda Aceh saat ini. Dan diharapkan tidak mudah pudar karena pengaruh perubahan zaman.

“Kami yakin dan percaya, bahwa pengurus Dewan Dakwah Aceh yang baru dilantik ini akan dapat menyusun rencana kerja secara baik. Dan tentunya dengan studi serta terus melakukan evaluasi program-program kerja sebelumnya. Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada Ketua dan seluruh Pengurus Dewan Dakwah Aceh periode 2021-2026, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian,” kata Zahrol Fajri.

Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dr Muhammad AR MEd dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam 7 tahun terakhir pihaknya sangat fokus dalam upaya menjaga daerah perbatasan Aceh dari pendakalan akidah dan pemurtadan serta pembinaan muallaf.

Salah satunya dengan mendirikan Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh yang para mahasiswanya juga berasal dari daerah perbatasan itu, diantaranya dari Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Aceh Tamiang dan Simeulue.

“Mareka belajar di ADI Aceh selama 1 tahun, kemudian melanjutkan kuliahnya di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Mohd Natsir di Bekasi, Jawa Barat. Dan setelah sarjana, mareka kita tempatkan kembali ke daerah perbatasan Aceh itu untuk mengawal dan menjaga daerah tersebut. Dan ini sangat diharapkan dukungan penuh dari semua pihak,” kata Muhamammad AR.

Ia manambahkan ADI Aceh telah melahirkan 12 sarjana dakwah yang saat ini sedang dalam pengabdian di berbagai daerah pedalaman di Indonesia.

Mulai 2021 juga akan diterima calon mahasiswi ADI Aceh untuk mempersiapkan da’i muslimah Aceh kedepannya. Mohon dukungan semua pihak baik tenaga, pikiran seta kemudahan harta untuk berinfaq di jalan dakwah ilallah.

Sementara itu Ketua panitia, Enzuz Tinianus, SH MH menyampaikan Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Aceh Masa Khitmah 2021-2026 dilantik oleh Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Pusat, Ustaz Drs H Amlir Syaifa Yasin MA.

Turut dihadir juga Wakil Sekretaris Umum Dewan Dakwah Pusat Drs H Ade Salamun MM.

Enzus menambahkan Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh yang akan dilantik untuk periode lima tahun ke depan itu merupakan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) V Dewan Dakwah Aceh yang dilaksanakan pada Minggu (22/11/2020) lalu di Kompleks Markaz Dewan Dakwah Aceh di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Ia menambahkan acara tersebut seharusnya dihadiri oleh seluruh Pengurus Wilayah dan Kabupaten/Kota serta berbagai undangan di Luar Dewan Dakwah baik unsur pemerintah maupun lembaga kemasyarakatan dan keagamaan.

“Namun karena kita masih dalam situasi pandemi, maka Dewan Dakwah Aceh harus menahan diri untuk tidak mengundang banyak pihak, hal ini tidak lain untuk mendukung pemerintah untuk segra dapat keluar dari Pandemi Covid 19. Dan bagaimanapun kesehatan harus kita utamakan. Cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak adalah suatu keniscayaan,” kata Enzus.

Kepengurusan Dewan Dakwah Aceh terdiri atas Majelis Syura, Pengurus Harian, Bidang-bidang dan Badan-badan khusus.

Adapun Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh diketuai oleh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA dan Sekretaris Said Azhar SAg.

Berikut susunan lengkap Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh 2021-2026.

Pengurus Harian

Ketua : Dr Muhammad AR, MEd
Wakil Ketua I : Drs Bismi Syamaun
Wakil Ketua II : Enzus Tinianus, SH MH
Wakil Ketua III : Dr Abizal Muhammad Yati, Lc MA
Wakil Ketua IV : Dr Rahmadon Tosari Fauzi, MEd PhD

Sekretaris : Zulfikar, SE MSi
Wakil Sekretaris I : Hanisullah, S.KomI, MPd
Wakil Sekretaris II : Murdani Amiruddin Tijue, S.PdI
Wakil Sekretaris III : Reza Adlani, S.SosI

Bendahara : Dr Ridwan Nurdin, SE MSi
Wakil Bendahara I : Taufiqurrahman, SE
Wakil Bendahara II : Arnisah Phonna

Dan dilengkapi dengan 16 bidang dan 3 badan khusus.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai Dilantik, Pemerintah Minta Dewan Dakwah Aceh Berperan dalam Penguatan Syariat Islam, https://aceh.tribunnews.com/2021/02/21/usai-dilantik-pemerintah-minta-dewan-dakwah-aceh-berperan-dalam-penguatan-syariat-islam.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim

Pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Aceh foto bersama seusai dilantik Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, yang diwakili Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri SAg MH di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (20/2/2021) malam.

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, yang diwakili Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Zahrol Fajri SAg MH, Sabtu (20/2/2021) malam, melantik pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Aceh di Anjong Monmata, Banda Aceh. Acara itu turut dihadiri Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum Dewan Dakwah Pusat, Dr Amlir Syaifa Yasin MA dan Ade Salamun MM, Kadis Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar, Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Zahrol Fajri saat membacakan sambutan Gubernur Aceh mengatakan, untuk mewujudkan program ‘Aceh Meuadab,’ tentu pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, tapi perlu dukungan dari semua pihak termasuk organisasi-organisasi Islam di Aceh. “Dewan Dakwah Islamiyah sebagai salah satu organisasi Islam, kami harapkan dapat mengambil peran terutama dalam penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Zahrol Fajri menyampaikan, arah pembangunan ‘Aceh Meuadab’ adalah melahirkan generasi Aceh yang memiliki kualifikasi terbaik lahir dan batin, berkarakter, memiliki mental juang tinggi dengan semangat pantang menyerah dan ber-akhlakul karimah.

“Untuk itu, dalam rangka menyukseskan program Pemerintah Aceh ini, kami mendorong agar Dewan Dakwah terus melakukan studi dan perencanaan dakwah dengan baik dan benar,” ungkap Gubernur melalui Kadis Pendidikan Dayah Aceh. Ia juga berharap Dewan Dakwah dapat berkiprah secara maksimal dalam kegiatan dakwah di Aceh. Apalagi, Dewan Dakwah menjadi wadah berkumpulnya para cendikiawan dan intelektual muslim.

Terakhir, Gubernur Aceh mengucapkan selamat kepada ketua dan para pengurus Dewan Dakwah Aceh masa bakti 2021-2026. “Kami berharap, amanah yang diemban ini mudah-mudahan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” harap Gubernur, dalam rilis Dinas Pendidikan Dayah Aceh, kepada Serambi, Sabtu (20/2/2021).

Sementara itu, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Aceh, dr H Muhammad Ar MEd, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur dan Pemerintah Aceh atas dukungan penuh dalam memfasilitasi acara pelantikan itu, sehingga terlaksana dengan baik. (jal)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengurus Dewan Dakwah Aceh Dilantik, https://aceh.tribunnews.com/2021/02/22/pengurus-dewan-dakwah-aceh-dilantik.

Semakin hari semakin meningkat kekerasan terhadap anak walaupun pelakunya adalah ayah kandungnya, pamannya, abang kandungnya, kakeknya, ayah tiri-nya, ustad atau guru ngaji-nya, dan sebagainya. Kejadian ini bukan hanya berlaku di Aceh, bahkan di seluruh Indonesia kerapkali terjadi.

Kalau kita mengkaji lebih dalam, apa kesalahan anak-anak yang masih dibawah umur sehingga mereka rela diperlakukan sesuatu yang tidak seharusnya mereka rasakan. Apakah manusia sudah bernafsu seperti binatang sehingga ayah kandung,  rela memperkosa anaknya sendiri, paman rela melecehkan keponakannya,  kakek rela berbuat tidak senonoh terhadap cucunya, guru atau ustad atau teungku bergairah sekali untuk mencabuli murid-muridnya yang masih dibawah umur?

Mungkin pada saat melakukan  tindakan bejat itu, mereka telah dirasuki oleh setan sehingga tidak nampak pada matanya itu anak-anak, anaknya sendiri, keponakannya sendiri, muridnya sendiri dan  cucunya sendiri. Inilah tindakan manusia akhir zaman yang hampir tidak bisa dibedakan antara binatang dengan manusia yang sesungguhnya. Mungkin inilah sebabnya  hukuman yang dikenakan ke atas mereka tidak membuat efek jera, sehingga keadaan ini selalu saja terjadi, bahkan pelakunya itu-itu saja, yang beda hanya korbannya. Semua ini dilakukan dengan modus operandi yang berbagai macam cara.

Menyikapi persoalan yang telah terjadi selama ini kekerasan terhadap anak, dilakukan dengan cara misalnya seorang ayah tiri tega melakukan pencabulan anak tirinya yang sudah meninggal ayah kandungnya, ibunya kawin lagi sehingga ayah tirinya oleh sebab apa, mungkin kerasukan setan sehingga mencabuli anak tirinya seperti yang terjadi di  Aceh Singkil (Lihat  Harian SI Jum’at 29 Januari 2021). Ini kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya yaitu ayah tirinya. Oleh karena itu seorang ibu bukan hanya memperhatikan suaminya yang baru, tetapi harus melihat juga anak-anaknya dan kelakuan suaminya yang baru, jangan-jangan ayah tiri  bukan hanya perlu kepada ibu, bahkan anaknya sekalian harus digarap.

Ada juga kasus  yang ibunya mengetahui bahwa suaminya mencabuli anaknya tetapi ia (ibunya) tidak berani melapor. Ketika kita bertanya kepada ibunya, mengapa tidak melapor ke pihak kepolisian, jawabnya karena takut tidak ada yang bisa menanggulangi kebutuhan keluarganya. Ini pengakuan seorang perempuan yang akhirnya suaminya juga di bereukah (ditangkap) oleh polisi karena kebejatannya  mencabuli anak tirinya.  Kalau ayah tiri yang melakukan perkara semacam ini, maka labelnya bisa  dikatakan bahwa ini “ayah tiri setan”. Karena ia tidak mempunyai  rasa  dan hati nurani kemanusiaan, ia hanya memiliki naluri kebinatangan yang hanya mementingkan nafsu ammarah yang merajalela dalam pikiran dan hatinya sehingga tidak ada istilah tebang pilih padanya dalam hal melakukan sex.

Kemudian penelantaran anak juga terjadi di Lhokseumawe karena ibunya perlu kaya cepat atau karena kebutuhan tiga orang anak, yang masih sekolah SMA, SMP dan SD setelah bercerai dengan suaminya, makanya ibunya rela menjadi pengedar sabu-sabu sehingga ia ditangkap polisi hingga tiga orang anaknya harus menderita selama ia dikurung dalam penjara. Memang niatnya baik untuk memenuhi kebutuhan tiga orang anaknya, namun cara yang dilaluinya melawan hukum. (Lihat pemberitaan Harian SI 27 Januari 2021).

Kejadian ibu  (wanita) yang terlibat sabu-sabu bukan hanya sekali terjadi, sudah beberapa kasus terjadi dan ditangkap pihak kepolisian tentang kurir sabu-sabu antar kota dan antar provinsi. Kalau ditanya kepada mereka, mengapa melakukan tindakan yang nekat dan melanggar hukum tersebut, mereka hanya menjawab, “semua ini kulakukan  demi kebutuhan keluarga”.

Kemudian ada juga orang tua yang melakukan penganianyaan terhadap anak,  dan melakukan kekerasan terhadap anak, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, melakukan ancaman kekerasan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya (yang ini kerap sekali terjadi), banyak sekali kasus seperti ini yang sudah  masuk ke pengadilan dan hampir di semua kabupaten /kota berlaku, namun kebanyakan luput dari pantauan pihak kepolisian dan komunitas peduli anak.

Selanjutnya, ada juga orang tua yang  melakukan exploitasi  secara ekonomi terhadap anak seperti menjadikan anak untuk mengemis, menyewakan anak-anaknya untuk dijadikan alat mengemis, menyuruh anak untuk mencuri dan barang curiannya ditampung oleh mereka dan  sebagainya. Semua kasus ini  sudah terjadi dan bahkan sudah diputuskan oleh hampir semua  pengadilan di Aceh.

Kasus  pencurian yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur telah banyak terjadi dan kasusnya berakhir dengan damai dan penjara yaitu pembinaan dalam masa tertentu di pusat-pusat pemulihan anak.   Kasus pencurian ini bisa saja didukung oleh orang  tua mereka karena kebutuhan hidup  keluarga  yang mendesak, dan adapula karena pihak-pihak tertentu yang sengaja merekrut anak-anak untuk mencuri seperti mencuri HP, Lap Top, sepeda, sepeda motor, sepatu dan sandal, yang  nantinya  dijual kepada mereka (penadah) dengan harga murah. Ini merupakan penyakit kota besar yang sudah melembaga dalam mengexploitasi anak demi kepentingan perut mereka. Namun perkara yang demikian lebih banyak terlupakan, padahal ianya penyakit social yang semua orang merasakannya.

Kemudian anak dibawah umur juga sudah memiliki  tanaman ganja  atau maryuana dan sudah ada kasus yang terungkap oleh pihak berwajib dan telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan anak, selain dari itu juga terdapat anak yang kedapatan sudah kerap kali  menghisap ganja (narkotika) padahal  ia masih di bawah umur, namun kasus seperti ini sudah banyak  juga ditangkap oleh pihak berwajib dan dibawa ke pangadilan anak, kalau yang model ini bisa diprediksi bahwa kepedulian orang tua mereka sangat tidak maksimal terhadap pergerakan anak-anak mereka. Artinya orang tua lalai dalam memantau  setiap gerak gerik anak-anak mereka, bahkan ada orang tua yang membiarkan anak-anaknya  merokok padahal mereka masih usia sekolahan. Jadi, merokok bagi anak-anak sama dengan membuka jalan bagi mereka untuk menjadi calon penghisap ganja dan penghirup sabu-sabu.

Namun demikian ada juga  hal  lain yang paling tragis, yaitu orang tua memaksa anak-anaknya yang dibawah umur untuk mencari uang/mencari nafkah  dan disuruh mengemis, kalau mereka tidak mau dan tidak membawa pulang uang yang banyak, maka mereka akan dipukul atau dirantai oleh orang tuanya, perkara ini juga sudah pernah diputuskan di pengadilan anak dan barang buktinya telah-pun disita. Jadi, pertanyaannya timbul, orang tua macam  apa mereka  ini,  dan  orang tua seperti ini yang tega menjadikan anak-anaknya  sebagai pencari rezeki  dan memenuhi kebutuhan mereka. Orang seperti ini sama seperti kerbau atau sapi yang hendak disembelih pada musim hari raya Qurban.

Kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan terhadap anak yaitu orang tua sering memukul atau menyiksa anaknya karena kesal. Mereka (orang tua)  kebanyakan kurang terdidik baik pendidikan umum ataupun pendidikan agama sehingga anak kecil-pun jadi sasaran amukan orang tuanya, dan kepedulian masyarakat-pun  sangat kurang terhadap eksistensi tetangganya  yang melakukan kekerasan terhadap anak kecil, dan tempat tinggal yang berjauhan dengan lingkungan masyarakat serta pihak-pihak berwajib juga bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak.

Hasil survey KPPAA ke beberapa daerah menunjukkan bahwa di daerah-daerah terpencil kasus pelecehan, pencabulan, kekerasan terhadap anak banyak terjadi khasnya di daerah-daerah  terpencil.

Mereka tidak  berani melapor  karena beberapa alasan: pertama karena itu aib dan ianya tidak bisa dibuktikan secara hukum, akhirnya didiamkan saja dan apa yang terjadi, maka terjadilah sesuatu yang tidak seharusnya terjadi. Kedua karena  lokasi atau tempat kejadian perkara jauh dari kantor Polisi, KPPAA, Dinas Pemberadayaan Perempuan dan Anak, LSM anak, dan pihak-pihak yang peduli terhadap anak. Karena itu banyak kasus  tersebut ditelan masa, dan para pelakunya  terus mencari mangsa baru di tempat atau lokasi lainnya.

Kemudian  kasus melarikan anak perempuan dibawah umur juga tidak sepi dalam masyarakat kita karena HP android sangat berjasa untuk terlaksananya acara tersebut. Jika orang tua melarang kawin dan pacaran, maka para remaja tidak segan-segan mengambil jalan tengah atau jalan keluar dengan melarikan anak perempuan dari rumah orang tuanya dan menikah di tempat-tempat tertentu selain dari petugas negara (KUAKEC).  Di sini tidak dipandang batas umur yang penting menyelamatkan anak-anak dari perzinahan,  kuakec liar ini yang penting  ada amplop beres semuanya, dan  langsung dinikahkan walaupun  wali tidak hadir.  Kawin lari seperti ini sangat sering terjadi di zaman teknologi informasi seperti sekarang ini. Memang kita tidak menyalahkan teknologi, namun para pengelola dan petugas yang berekepentingan terhadap terknologi ini harus dapat mengekang dan meminimalisir persoalan yang merusak akhlak generasi muda.

Mungkin solusi yang tepat adalah adanya  peran  dan tanggung jawab keluarga dalam memantau gerak gerik anak. Pengawasan dari berbagai unsur lembaga yang peduli terhadap kasus anak dan  Dinas-dinas  terkait harus selalu siap  sedia  dalam memantau kasus anak.

Kemudian para pihak yang membuat hukum atau undang-undang tentang perlindungan anak harus senantiasa memantau jalannya  kasus persidangan ini di setiap pengadilan, sehingga para terdakwa atau para pesalah harus dihukum yang berat kepadanya, dan Negara juga harus melindunginya para korban, direrehabilitasi nama baiknya, diberikan ganti rugi (kompensasi) kepadanya dalam masa tertentu.

Rehabilitasi psikisnya,  traumatiknya, dan membangkitkan gairah hidupnya khususnya para korban adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait  khususnya  pemerintah. Jika negara gagal mengurus dan menjaga eksisteni anak-anak, maka kehabisan stock kepemimpinan akan berlaku sepanjang hayat. Sebab, anak-anak sekarang dalam waktu yang tidak terlalu lama, mereka akan menjadi pemimpin masa depan.  Apabila kehidupannya  diamputasi sejak dini, maka  terombang-ambinglah negara ini karena para pemimpinnya terdiri dari orang-orang cacat dan ampas kemanusiaan yang sangat tidak layak untuk memimpin. Camkanlah wahai para pecinta anak-anak dan selamatkanlah mereka demi  kelanjutan kepemimpinan di masa depan.


Oleh Dr. Muhammad AR. M.Ed

Penulis adalah Ketua Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh