Archive for month: Mei, 2011

“Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Itu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerah. Dulu kan kita menyepakati itu,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (23/5).
Ditegaskan Gamawan, pemerintah sangat menghargai kekhususan Aceh. “Artinya, kita minta dia juga menghormati itu,” cetusnya. Terlebih, lanjutnya, sebelum seseorang dikenakan hukuman cambuk, juga sudah melalui proses hukum.
Kecuali itu Dewan Da’wah melihat ada agenda jangka panjang yang diinginkan oleh lembaga-lembaga international berkaitan dengan upaya penggagalan pelaksanaan syaraiat Islam di Aceh, sehingga ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari desakan pihak Amnesty International;
Pertama, salah satu point dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, yang ini juga dijamin oleh UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, sehingga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (secara legal formal telah diamanahkan oleh Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia), dalam baik dalam dimensi privat dan publik merupakan pengejawantahan dari kebebasan beragama. Oleh karena itu tuduhan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan meminta hukuman cambuk di Aceh dicabut oleh Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, menjadi tidak beralasan.
Kedua, Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Sam Zarifi bahwa cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen,”, seperti terlalu mengada-ngada dan yang bersangkutan tidak memperoeh informai yang utuh bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Kalau pun hukuman tersebut menimbulkan rasa sakit dan malu, itu merupakan bagian dari efek jera yang ingin dicapai dari suatu proses penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Ketiga, konsekwensi ketika sudah memilih Islam sebagai agama, maka suka tidak suka aturan hukum-hukum agama tersebut harus diberlakukan kepada yang bersangkutan. Dan ini sangat selaras dengan kebebasan beragama. Baru melanggar HAM kalau kepada pemeluk agama selain Islam dipaksakan untuk menggunakan hukum Islam., dan tidak aturan yang akan jalan kalau tidak diawali dengan ketegasan dan sanksi..
Keempat, Kepada pihak pemerintah baik di Aceh maupun di Pusat agar dapat memberikan jawaban dan klarifikasi yang profesional dan proposional terhadap desakan Amnesty International. Karena usulan mereka sepertinya sudah terlalu jauh ‘mencampuri” urusan keyakinan agama seseorang dan kekuasaan sebuah bangsa.
Banda Aceh, 23 Mei 2011
Pengurus Dewan Da’wah Aceh,
Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan
Ketua Umum

Dalam sambutannya, ketua terpilih mengajak semua jajaran pengurus Dewan Da’wah serta semua elemen masyarakat tak terkecuali pmerintah untuk serius sama-sama melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, dan berani menyatakan yang haq itu haq dan yang bathil itu bathil sebagaimana ikrar yang sudah kita ucapkan dalam prosesi pelantikan tadi. Karena, menurut Tgk. Abdul Wahab, posisi ummat Islam akan menjadi ummat terbaik (Khaira ummat) manakala mereka selalu melakukan amar ma’ruf nahi mungkar (baca; gerakan da’wah). Kondisi ini menjadi lebih penting diwujudkan setelah Provinsi Aceh memproklamirkan berlakunya syariat Islam secara kaffah. Untuk itu, Dewan Da’wah Kota Langsa akan berusaha bersama-sama dengan semua komponen masyarakat, ormas Islam lainnya dan pemerintah untuk hadir sebagai sebuah organisasi yang dirasakan manfaatnya untuk Islam dan masyarakat.
Sementara Ketua Dewan Da’wah Aceh, di sela-sela prosesi pelantikan mengharapkan kepada semua pengurus Dewan Da’wah Pijay agar serius bekerja guna mempercepat tegaknya syariat Islam di Pijay Khususnya dan Aceh umumnya. Untuk itu hendaknya jalinan kerja sama dengan semua pihak, baik ormas Islam lainnya, pemerintah kota harus dikedepankan. Kehadiran Dewan Da’wah saat ini menjadi strategis karena kondisi keberagamaan di Aceh yang sedang menghadapi prahara besar berupa gerakan pendangkalan aqidah dan aliran sesat. Kedua persoalan ini menjadi fokus utama gerakan da’wah Dewan Da’wah dan salah satu alasan dari kelahirannya lembaga ini, demikian Dr. Muhammad AR, M.ed mengakhiri amanatnya.
Pelantikan yang dihadiri oleh walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM, Wakil Ketua DPRK, MPU, MAA dan unsur pemko lainnya, dimulai pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Bappeda Kota Langsa. Bapak Walikota dalam arahannya kepada semua yang hadir, khususnya kepada pengurus Dewan Da’wah Kota Langsa, agar dapat menjadi mitra dan patner kerja Pemko khususnya dalam percepatan pelaksanaan syariat Islam. Kecuali itu, walikota juga mengingatkan kondisi kehidupan sosial budaya dan agama di Aceh hari sangat membutuhkan pengajaran-pengajaran guna mencegah berkembangnya aliran sesat dan budaya yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam. mengakiri sambutan dan arahannya Bapak walikota menyambut baik kehadiran Pengurus Dewan Da’wah Kota Langsa yang baru di lantik, semoga dapat sama-sama membangun kota Langsa ke arah yang lebih baik.
Setelah prosesi pelantikan, kepada pengurus Dewan Da’wah yang baru dilantik dilaksanakan pembekalan (orientasi) tentang ke-dewan-dakwahan, guna memahami visi-misi serta program kerja yang perlu dilaksanakan selama satu periode ke depan. Di samping itu juga dialog antara pengurus wilayah dengan pengurus daerah Dewan Da’wah Langsa tentang isu-isu aktual berkaitan dengan problematika ummat Islam di Aceh saat ini, yang difasilitasi oleh Dr. Muhammad AR, M.Ed dan Said Azhar, S.Ag
Langsa, 3 Mei 2011
Said Azhar
Sekjen DDII Aceh